Cara Pakai Surat Rujukan BPJS di Rumah Sakit
Surat rujukan BPJS adalah surat dipakai saat melakukan perawatan di layanan kesehatan rujukan.
Baik dalam keperluan darurat maupun untuk keperluan tindakan perawatan lebih lanjut.
Surat rujukan tersebut diberikan oleh dokter di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
Data diri pasien, status BPJS, diagnosa penyakit hingga tindakan yang telah diberikan tertulis dalam surat rujukan.
Surat rujukan tersebut nantinya akan diberikan saat dirawat di rumah sakit atau faskes penunjang.
Cara Memakai Surat Rujuan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit/ Faskes Tindak Lanjutan:
1. Siapkan dokumen yang perlukan untuk pasien baru yang pertama kali ke rumah sakit:
a. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
c. Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat)/ BPJS Kesehatan asli serta fotokopi
d. Surat rujukan dari Faskes pertama asli (pasien gawat darurat, boleh tanpa surat rujukan)
2. Jika pasien lama, siapakan dokumen berikut:
a. Kartu KIS/BPJS Kesehatan asli serta fotokopi (Pastikan status BPJS aktif)
b. Surat rujukan dari Faskes pertama asli (pasien gawat darurat, boleh tanpa surat rujukan)
3. Kunjungi ke Rumah Sakit ata Faskes tujuan rujukan yang tertulis di surat rujukan BPJS
4. Lakukan pendaftaran di rumah sakit yang dituju atau dirujuk
a. Pendaftaran secara oline, jika memang sudah tersedia
b. Lakukan pendaftaran secara offline, jika memang belum tersedia atau belum paham pendaftaran secara online
5. Tunggu dan antrian di loket pendaftaran, selanjutnya lengkapi persyaratan yang diminta
6. Petugas akan mengarahkan pasien untuk mengantri kembali ke Klinik, Poli atau IGD sesai surat rujukan BPJS
7. Pasein menunggu untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter di ruang pemeriksaan
8. Saat tengah diperiksa, sebaiknya ungkapan tanda gejala yang tengah dirasakan oleh saat itu
9. Jangan sungkan untuk meminta saran dokter agar perawatan dapat berjalan baik
10. Setelah pasien selesai diperiksa dokter, pasien akan mendapatkan beberapa surat rekomendasi:
a. Surat Perintah Rawat Inap
Jika memang pasien perlu rawat inap, sebelumnya pasien akan dirawat pada kelas rawat inap sesuai haknya
b. Surat Kontrol Untuk Pemeriksaan di Klinik Rumah Sakit
Jika memang pasien butuh perawatan jalan lanjutan di rumah sakit, maka pasien akan mendapat surat kontrol ulang
c. Surat Rujukan Balik ke Faskes Pertama
Jika perawatan selanjutnya bisa ditangani di Faskes tingkat pertama, maka pasien tak perlu periksa ke rumah sakit lagi
d. Surat Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut
Jika pasien butuh perawatan lanjutan, maka pasien akan mendapat surat rujuk di rumah sakit lanjutan atau tingkat lanjut
11. Jika salah satu surat di atas telah diterima, biasanya pasien disuruh untuk melakukan cetak SEP (Surat Eligibilitas Peserta)
12. Ambil obat di Apotek/ Farmasi Rawat Jalan jika memang pasien mendapat obat yang harus diminum
13. Selesai.
Sebenarnya beberapa langkah di atas mungkin akan berbeda antara layanan kesehatan satu dengan lainnya.
Hal yang wajar, setiap Faskes memiliki prosedur dan alur pelayanan yang tak sama.
Namun langkah-langkah di atas adalah alur yang dipakai oleh sebagian Faskes di Indonesia.
Asalkan setiap pasien telah mendapatkan pelayanan medis sesuai indikasi medis di poli spesialis.
Maka surat rujukan BPJS Kesehatan telah tepat dan sesuai dengan fungsinya.
Baca: Cara Minta Surat Rujukan BPJS Via Online
Daftar Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
1. Klinik Utama yang setara dan bekejerjasama dengan BPJS Kesehatan
2. Rumah Sakit Umum yang bekerjasama dengan BPJS (Baik milik pemerintah ataupun swasta)
3. Rumah Sakit Khusus yang bekerjasama dengan BPJS
4. Apotek, Optik dan Faskes Penunjang lainnya
Sebelumnya pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan.
Mulai dari layanan spesialis atau sub-spesialis, baik rawat jalan tingkat lanjut.
Hingga rawat inap tingkat lanjut serta rawat inap di ruang perawatan khusus.
Surat rujukan BPJS tersebut didapatkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Faskes pertama.
Tanya Jawab Seputar Rujukan BPJS Kesehatan
1. Berapa lama masa berlaku dari surat rujukan BPJS kesehatan?
Masa berlaku dari surat rujukan BPJS adalah 90 hari, terhitung sejak surat tersebut dibuat.
2. Berapa kali surat rujukan BPJS Kesehatan dapat dipakai peserta?
Surat rujukan BPJS dapat dipakai beberapa kali selama masa beraku surah masih.
Biasanya untuk pasien penyakit akut dapat memakai sekitar 3 kali kunjungan atau satu bulan sekali.
3. Apakah peserta boleh memilih Rumah Sakit Rujukan yang akan dituju?
Boleh dan peserta berhak untuk memilih rumah sakir rujukan.
Hal tersebut berlaku dengan syarat, memang rumah sakit yang dituju tersedia fasilitas atau layanan diminta.
4. Bagaimana jika masa berlaku surat rujukan BPJS kesehatan telah habis?
Peserta perlu datang kembali ke Faskes pertama untuk melakukan pemeriksaan kembali.
Setelah itu maka dokter akan memberikan surat rujukan BPJS, jika memang pasien tersebut masih memerlukan penangan lebih lanjut.
Baca: Daftar 144 Penyakit Ditanggung BPJS Beserta Nomor Kode
Source Image: Heru Setianto
Source: Heru Setianto
Posting Komentar