-->

Cara Cek dan Cari Nomor NUPTK Via Online di Kemdikbud

NUPTK adalah kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan nomor induk untuk seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Cara Cek dan Cari Nomor NUPTK Via Online di Kemdikbud

NUPTK bisa dikatakan sebagai nomor unik yang terdiri atas16 angka serta bersifa tetap. Walaupun yang bersangkutan pidah tempat ataupun perubahan lain, NUPTK tak berubah.

Seperti diketahui NUPTK diberikan kepada semua GTK yang berstatus PNS ataupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu.

Meskipun nomor NUPTK berbeda antara satu dengan yang lain. Namun dengan jumlah angka yang banyak. Kerap membuat guru pendidik lupa/tak hafal akan NUPTK milik sendiri.


Cara Cek dan Cari Nomor NUPTK Secara Online Berdasarkan Nama

1. Buka website resmi Kemdikbud https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk

2. Maka akan tampil Pencarian Data GTK

3. Isikan Nama Lengkap pada form isian Nama GTK / No. Peserta UKG

4. Lalu pilih Nama Propinsi pada form Propinsi

5. Selanjutnya pilih Nama Kabupaten/Kota pada form Kota

6. Terakhir tekan tombol Cari GTK

7. Tunggulah sekitar satu detik, maka akan tampil Hasil Pencarian

8. Maka akan tampil terkait Profil lengkap seperti:

   a. Data GTK: Nama Lengkap, Nomor Peserta UKG dan NUPTK

   b. SATMINKAL: Nama Sekolah dan Alamat Lengkap Sekolah

9. Pilih sesuai profil yang dicari

10. Simpan baik-baik NUPTK dengan cara dicatat agar tak lupa dan hilang

11. Selesai.


Jika tak ingin repot mengikuti cara di atas, bisa langsung menanyakan kepada operator sekolah di masing-masing institusi.

Sebenarnya dengan mengikuti langkah-langkah di atas, bisa untuk mencari dan mengetahui terkait Nomor Peserta UKG.

Baca: Cara Cek NPSN di Kemdikbud Via Online Terbaru


Apa Sih Aplikasi Pencarian Data GTK Itu?

Seperti diketahui bahwa Aplikasi Pencarian Data GTK merupakan sebuah Sistem Informasi manajemen Pengembangan Keprofesian & Berkelanjutan (SIM PKB).

Tujuan dari aplikasi tersebut, selain memudahkan dalam pendataan juga sebagai upaya memajukan para guru pendidik di Indonesia.


Tujuan dari Pemberian NUPTK Itu Untuk Apa?

Menurut surat dari Direktur Jenderal GTK menyatakan bahwa NUPTK merupakan nomor Identitas yang resmi untuk berbagai keperluan.

Mulai dari identifikasi dalam beberapa pelaksanaan program dan kegiatan, baik berkaitan dengan pendidikan ataupun lainnya.

Tujuannya tentu saja dalam rangka untuk meningkatan mutu para guru dan tenaga kependidikan.


Bagimana Kalau NUPTK Tidak Ada/Ditemukan di Aplikasi GTK?

Jika saat mencari di Aplikasi GTK tak ditemukan NUPTK. Maka bisa dipastikan bahwa data yang bersangkutan belum atau tidak di-input dengan lengkap, benar dan valid.

Sebaiknya pihak sekolah mengusulkan untuk mengajukan pendaftaran NUPTK untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat lewat sistem Aplikasi Verval GTK.

Walapun dalam proses pengajuan NUPTK sendiri. Sebenarnya pihak operator sekolah tak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK.

Selanjutnya menunggu proses verifikasi dari Disdik dan LPMP, hinga PDSPK menerbitkan NUPTK.

Baca: Cara Mudah Cek Nomor NISN Via Online Terbaru


Siapa dan Kriteria Wajib Memiliki NUPTK Itu?

Guru Pendidik yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan dalam proses penerbitan NUPTK.

Persyaratan dan ketentuan tersebut diatur dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018.


Bagimana Cara Pengajuan NUPTK Secara Online di Aplikasi Verval PTK?

1. Buka website resmi berikut http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Lalu Login ke portal layanan Verval PTK di atas

3. Isikan Username dan Password, harus sesuai saat melakukan pendaftarkan akun

4. Kemudian pilih menu NUPTK 

5. Baru ke menu Calon Penerima NUTPK pilih Nama Guru

6. Selanjutnya pilih tombol Upload Dokumen, unggah file dokumen yang diminta seperti:

   a. Scan KTP

   b. SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) atau SK GTY Sekolah Swasta

   c. Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4

   d. Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstatus PNS/CPNS)

7. Terakhir tekan tombol Upload Dokumen

8. Selesai.


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: Heru Setianto