-->

Cara Buat Akun MOST Sharia Untuk Beli Saham Syariah

MOST Sharia adalah kependekan dari Mandiri Online Securities Trading Syariah, salah salah satu produk yang dimiliki oleh Mandiri Sekuritas.

Cara Beli dan Jual Saham Syariah di Aplikasi MOST Sharia

Seperti diketahui bahwa Mandiri Sekuritas merupakan salah satu broker lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya produk MOST Sharia tersebut melayani pembukaan rekening efek berbasis Syariah. MOST Sharia inilah yang bisa dipakai untuk jual beli saham syariah.

Saham Syariah sendiri termasuk efek berbentuk saham yang tak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Cara Buat Akun MOST Sharia Untuk Beli Saham Via Online

1. Siapkan Foto e-KTP serta Swafoto bersama e-KTP yang jelas dan tak terpotong

2. Siapkan Foto NPWP yang jelas dan tak terpotong

3. Sipakan Informasi rekening tabungan pribadi di Bank Mandiri

4. Buka situs resmi Mandiri Sekuritas berikut https://join.most.co.id/syariah untuk pendaftaran MOST Syariah

5. Selanjutnya lengkapi dan isi beberapa formulir yang diminta, seperti:

   a. Formulir Pembukaan Rekening Efek

   b. Formulir Mandiri Tabungan Investor

6. Setelah mengisi semua formulir, maka pendaftaran akan diterima oleh Mandiri Sekuritas

7. Tunggu hingga proses verifikasi data nasabah selesai

8. Saat pembukaan rekening telah diterima, nasabah akan diminta membubuhkan tanda tangan digital lewat Privy.id

9. Account MOST berupa Username dan Password untuk membuka akun MOST akan diberikan kepada nasabah lewat email

10. Setelah itu Nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) syariah juga akan dikirim lewat email

11. Lakukan setor dana dengan mengirim uang (deposit) ke nomor RDN Syariah nasabah

12. Buka https://join.most.co.id/syariah untuk mengecek deposit sudah masuk atau belum

13. Jika dana sudah masuk, nasabah bisa langsung transaksi saham Syariah

14. Selesai.

Baca: Cara Merubah Nomor Rekening Mandiri di Aplikasi MOST


Benarkah Rekening Mandiri di MOST Sharia Tanpa Bunga?

Iya benar. Sebenarnya membuka akun MOST Sharia sama dengan membuka akun MOST biasa.

Hanya saja MOST Sharia memakai RDN (Rekening Dana Nasabah) Syariah dalam bertransaksi.

RDN Sharia yang dipakai yakni tanpa bunga dalam pembukaan rekening syariah online di Mandiri Sekuritas.

Hal tersebut membuat nasabah tak akan menerima bunga atas deposit dana yang disetor ke RDN Sharia nasabah.

Sebelum membuat rekening Mandiri tanpa bunga, nasabah harus memiliki rekening tabungan di Bank Mandiri terlebih dahulu.


Apa Sih Kelebihan yang Ada di Aplikasi MOST Sharia?

Nasabah hanya dapat membeli saham Syariah yang terdaftar di OJK dan yang pasti saham tersebut termasuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah (DES).

MOST Sharia hanya mengijinkan nasabah melakukan pembelian saham Syariah secara tunai saja atau kerap disebut tanpa riba.

Selain itu, MOST Sharia hanya dapat menjual saham Syariah yang telah dimiliki nasabah saja.

Perlu diketahui mekanisme transaksi jual beli di MOST Sharia memakai prinsip Syariah sesuai dengan Fatwa DSN – MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Baca: Cara Auto Order dan Stop Loss Saham di Aplikasi MOST


Tanya Jawab Seputar Investasi Jual Beli Saham Syariah

1. Apa Saja Keuntungan dari Investasi Saham Syariah?

  a. Dividen adalah pembagian keuntungan yang berikan kepada nasabah yang berasal dari keuntungan perusahaan

  b. Capital Gain adalah keuntungan yang diterima nasabah yang diterima dari selisih antara harga beli dengan harga jual


2. Ada Saja Risiko dari Investasi Saham Syariah Itu?

  a. Capital Loss adalah sebuah keadaan dimana nasabah (investor) menjual saham lebih rendah dari harga beli

  b. Risiko Likuidasi adalah sebuah keadaan jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau bahkan dibubarkan

  c. Delisting dari Bursa adalah sebuah keadaan dimana terjadi penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI

  d. Delisting dari DES adalah sebuah keadaan dimana saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional.

Baca: Cara Mudah Beli dan Jual Saham di Aplikasi MOST


3. Apa Saja Kriteria Saham Syariah Itu?

 a. Kegiatan perusahaan tak bertentangan dengan prinsip Syariah

  b. Total utang maksimal adalah 45% dari total ase

  c. Total pendapatan non halal maksimal adalah 10% dari pendapatan usaha

  d. Saham tersebut harus terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES)


2. Apakah Saja Perbedaan Antara Saham Syariah dengan Konvensional?

  a. Investasi pada perusahaan dengan kegiatan usaha sesuai prinsip Syariah

  b. Saham Syariah memakai mekanisme transaksi sesuai Syariah

  c. Saham Syariah memakai prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa

  d. Orientasi keuntungan pada saham Syariah baik untuk dunia dan akhirat

  e. Bentuk kemitraan adalah hubungan perusahaan dengan nasabah

  f. Saham Syariah diawasi oleh dewan Pengawas Syariah


Editor: Heru Setianto
Image Editing: Heru Setianto
Source: most co.id/belajar-investasi/syariah