-->

Cara Mudah Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang

Ijazah adalah sebuah dokumen sebagai bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi pendidikan sekolah dan perguruan tinggi.

Cara Mudah Mengurus Ijazah Rusak atau Hilang

Kehilangan ijazah asli yang ataupun mengalami kerusakan merupakan suatu kesalahan cukup fatal. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) merupakana solusi untuk masalah tersebut

SKPI merupakan sebuah dokumen legal dan sah sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang atau rusak.

Fungsi dari SKPI sama dengan fungsi ijazah asli, seperti untuk melamar kerja hingga untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Baca: Cara Mudah Cek Keaslian Ijazah Via Online

Cara Mudah Mengurus Ijazah Sekolah dan Perguruan Tinggi Rusak/Hilang

1. Buat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Cukup bawa fotokopi Ijazah dan fotokopi KTP sebagai syarat dalam pengurusan.

2. Buat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di Instasi Terkait

Pengurusan SKP di intasi terkait terdapat dua tipe. Satu untuk instasi atau kampus yang masih buka. Kedua untuk instasi yang sudah tutup, lebih lengkap di bawah ini.

3. Buat SKPI ke bagian Tata Usaha atau Bagian Administrasi

Pengurusan di atas dipakai jika sekolah atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah masih ada.

Syarat dalam pembuatan SKPI diantaranya yaitu:

1) Fotokopi Ijazah asli yang hilang

2) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek

3) Materai 6.000 (2 buah)

4) Pas Foto 3x4 (2 lembar)

4. Buat SKPI ke kantor Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sekolah

Pengurusan di atas dipakai jika sekolah atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah sudah tidak ada.

Syarat dalam pembuatan SKPI diantaranya yaitu:

1) Fotokopi KTP (2 lembar)

2) Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

3) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)

5) Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah

6) Materai 6.000 (2 buah)

7) Pas Foto 3x4 (2 lembar)

5. Selesai

Seperti diketahui SKPI dengan kop sekolah atau perguruan tinggi ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah atau Rektor di atas materai 6.000 dan bercap basah.

Serta SKPI tersebut bercap tiga jari kiri di bagian atas pas foto pemohon dengan ukuran 3x4.

Sementara bagi yang sekolah atau institusi yang sudah tidak buka. SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan ditandatangani langsung oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat.

Jangan lupa untuk melegalisir SKPI asli beberapa lembar untuk keperluan dikemudian hari.

Tanya Jawab Terkait Pengurus Ijazah Rusak atau Hilang

1. Apa yang harus dilakukan jika kehilangan ijazah secara singkat?

- Pertama pergi ke Kepolisian Sektor (polsek) untuk buat surat kehilangan ijazah 

- Kedua pergi ke Sekolah atau Perguruan Tinggi untuk buat SKPI

- Ketiga pergi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten untuk buat SKPI

- Selesai


2. Apakah ijazah yang hilang bisa buat lagi?

Bisa, pemohon akan mendapat SKPI sebagai ijazah pengganti yang memiliki fungsi sama dengan ijazah asli.


3. Apakah sekolah atau perguruan tinggi menyimpan arsip ijazah?

Iya, biasanya institusi terkait menyimpan arsip ijazah setiap para siswa ataupun mahasiswa. Hal tersebut berdasarkan pengalaman dari kehilangan ijazah anak didiknya.


4. Berapa biaya mengurus ijazah hilang?

Gratis, namun ada beberapa instasi yang memang meminta biaya dan ada yang tidak untuk pengurusan beberapa berkas.


5. Contoh Pengganti Ijazah yang Hilang

SKPI sebagai surat pengganti ijazah memiliki penampakan terkait identias lengkap. Mulai dari Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Orang Tua, Institusi Asal dan Nomor Induk.

Surat tersebut juga menyatakan kalau pemohon adalan pemilik ijazah dengan nomor seri ijazah sekian dan tahun pendidikan sekian.


6. Apakah bisa daftar CPNS/ ASN, jika ijazah hilang?

Bisa, dengan memakai surat pengganti ijazah. Biasanya dalam pemberkasan instasi terkait meminta ijazah dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Pada pelaksaan CPNS tahun 2019 lalu, terkait ijazah hilang. Pihak BKN memberikan jawaban, para pelamar untuk menghubungi helpdesk atau call center instansi terkait.


Editor: Heru Setianto

Source Image: Heru Setianto

Source: Indonesia go id/layanan/pendidikan/sosial/cara-mengurus-ijazah-yang-rusak-atau-hilang