Cara Mendaftar Anggota IDI dan Mendapat NPA serta KTA Via Online
NPA (Nomor Pokok Anggota) adalah sebuah nomor yang dimiliki oleh setiap anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Syarat utama mendapat NPA, tentu saja dokter tersebut harus terdaftar sebagai anggota IDI.
Seperti diketahui saat mendaftar menjadi anggota IDI, pemohon juga akan mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota). Pemohon tinggal mendaftar melalui IDI Cabang tempat dimana pemohon bekerja atau tinggal.
Sementara (Surat Tanda Registrasi) merupakan salah satu syarat wajib bagi dokter untuk mendaftar anggota IDI. Maka bagi dokter umum telah lulus program internship maupun dokter spesialis harus lulus ujian kompetensi.
Baca: Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Dokter di KKI
2. Bisa mengurus Surat Rekomendasi IDI Cabang, lembar ini adalaj salah satu syarat dalam pengurusan SIP (Surat Izin Praktek) Dokter
3. Mendapat NPA IDI yang memungkinkan dokter dapat memperoleh SKP (Satuan Kredit Partisipasi) IDI gratis
4. Bisa masuk ke website IDI resmi di alamat www.idionline.org
(Website ini merupakan tempat pengisian P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) Online dalam rangka perpanjang STR).
Baca: Cara Cek Status STR Online Dokter, Dokter Gigi, Spesialis di KKI
2. Boleh langsung ke alamat Sekretariat IDI Cabang saat jam operasional, untuk memverifkasi terkait permohonan anggota IDI baru
3. Lengkapi semua berkas maupun formulir persyaratan terkait registrasi anggota IDI baru
4. Melakukan pembayaran keanggotaan IDI serta biaya administrasi dalam pemohohonan pembuatan KTA IDI yang ditetapkan oleh IDI Cabang masing-masing
5. Sillahkan tunggu sampai NPA IDI jadi, pemohon dapan mengecek secara berkala di link website www.idionline.org/about/direktori-anggota/
(Jangka waktu NPA IDI akan diberikan sekitar 1-2 bulan setelah registrasi)
6. Tinggal ambil KTA IDI di sekretariat IDI Cabang terdaftar, biasanya membutuhkan waktu sekita 2-3 bulan setelah NPA keluar.
7. Selesai
2. Fotokopi KTP milik pemohon
3. Fotokopi Ijazah Dokter Umum milik pemhonon sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis milik pemohon khusus bagi dokter spesialis
5. Fotokopi STR milik pemohon
6. Isi Formulir KTA IDI yang ditanda tangani oleh Pemohon, Ketua IDI Cabang dan Ketua
PB IDI
(Formulir KTA IDI biasanya memuat data pribadi, data tempat praktik, data pendidikan, data pekerjaan dan data keanggotaan)
7. Fotokopi KTA lama bagi pemohon yang telah mempunyai kartu anggota sebelumnya
8. Surat Keterangan Pindah Cabang bagi yang ingin melakukan mutasi/pindah keanggotaan IDI Cabang.
Hal tersebut berati bagi lulusan dokter yang ingin mengurus SIP Dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten wajib terdaftar sebagai anggota IDI.
Maka akan timbul pertanyaan, mengapa dokter harus memiliki surat rekomendasi IDI Cabang.
Alasannya tentu saja demi mendapatkan legalitas SIP Dokter, saat memberikan pelayanan di instansi yang sudah ter-registrasi.
Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: Idionline org
Seperti diketahui saat mendaftar menjadi anggota IDI, pemohon juga akan mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota). Pemohon tinggal mendaftar melalui IDI Cabang tempat dimana pemohon bekerja atau tinggal.
Sementara (Surat Tanda Registrasi) merupakan salah satu syarat wajib bagi dokter untuk mendaftar anggota IDI. Maka bagi dokter umum telah lulus program internship maupun dokter spesialis harus lulus ujian kompetensi.
Baca: Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Dokter di KKI
Kenapa Dokter dan Dokter Gigi Wajib Mendaftar IDI dan Memiliki KTA IDI?
1. Mendapat hak dan perlindungan dari organisasi profesi kedokteran resmi di Indonesia2. Bisa mengurus Surat Rekomendasi IDI Cabang, lembar ini adalaj salah satu syarat dalam pengurusan SIP (Surat Izin Praktek) Dokter
3. Mendapat NPA IDI yang memungkinkan dokter dapat memperoleh SKP (Satuan Kredit Partisipasi) IDI gratis
4. Bisa masuk ke website IDI resmi di alamat www.idionline.org
(Website ini merupakan tempat pengisian P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) Online dalam rangka perpanjang STR).
Baca: Cara Cek Status STR Online Dokter, Dokter Gigi, Spesialis di KKI
Cara Mendaftar Anggota IDI dan Mendapat NPA serta KTA
1. Melakukan registrasi aggota baru di situs resmi IDI Cabang di tempat bekerja atau tinggal2. Boleh langsung ke alamat Sekretariat IDI Cabang saat jam operasional, untuk memverifkasi terkait permohonan anggota IDI baru
3. Lengkapi semua berkas maupun formulir persyaratan terkait registrasi anggota IDI baru
4. Melakukan pembayaran keanggotaan IDI serta biaya administrasi dalam pemohohonan pembuatan KTA IDI yang ditetapkan oleh IDI Cabang masing-masing
5. Sillahkan tunggu sampai NPA IDI jadi, pemohon dapan mengecek secara berkala di link website www.idionline.org/about/direktori-anggota/
(Jangka waktu NPA IDI akan diberikan sekitar 1-2 bulan setelah registrasi)
6. Tinggal ambil KTA IDI di sekretariat IDI Cabang terdaftar, biasanya membutuhkan waktu sekita 2-3 bulan setelah NPA keluar.
7. Selesai
Syarat-Syarat Mendaftar Anggota IDI dan Mendapat NPA serta KTA
1. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarana merah.2. Fotokopi KTP milik pemohon
3. Fotokopi Ijazah Dokter Umum milik pemhonon sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi Ijazah Dokter Spesialis milik pemohon khusus bagi dokter spesialis
5. Fotokopi STR milik pemohon
6. Isi Formulir KTA IDI yang ditanda tangani oleh Pemohon, Ketua IDI Cabang dan Ketua
PB IDI
(Formulir KTA IDI biasanya memuat data pribadi, data tempat praktik, data pendidikan, data pekerjaan dan data keanggotaan)
7. Fotokopi KTA lama bagi pemohon yang telah mempunyai kartu anggota sebelumnya
8. Surat Keterangan Pindah Cabang bagi yang ingin melakukan mutasi/pindah keanggotaan IDI Cabang.
Kenapa Dokter Wajib Mengurus Surat Rekomendasi IDI Cabang?
Seperti diketahui bagi para dokter umum baru, telah lulus internship bisa melakukan pengurusan Surat Rekomendasi IDI Cabang dan KTA IDI secara bersamaan.Hal tersebut berati bagi lulusan dokter yang ingin mengurus SIP Dokter di Dinas Kesehatan Kabupaten wajib terdaftar sebagai anggota IDI.
Maka akan timbul pertanyaan, mengapa dokter harus memiliki surat rekomendasi IDI Cabang.
Alasannya tentu saja demi mendapatkan legalitas SIP Dokter, saat memberikan pelayanan di instansi yang sudah ter-registrasi.
Editor: Heru Setianto
Source Image: Heru Setianto
Source: Idionline org
Posting Komentar