-->

Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Versi 2.0 dari KTKI

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah sebuah bukti tertulis resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi. STR menjadi syarat wajib tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Buku Panduan Resmi Membuat STR Online Versi 2.0 - Versi 3.0 - Versi 4.0 dari KTKI

Salah satu syarat mendapat STR, mahasiswa di program studi kesehatan harus lulus Uji Kompetensi (Ukom) nasional. Baik Perawat, Ners, Bidan, Dokter dan tenaga kesehatan lain. Hal tersebut sesuai amanat dari Permenristekdikti No. 12 tahun 2016.

Tenaga kesehatan yang lulus Ukom, muali tahun 2019 dapat langsung mengurus STR secara mandiri. Dimana semua tenaga kesehatan, sealin dokter dapat langsung melakukan registrasi secara online melalui situs resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Berikut Tutorial/ Tata Cara Resmi Membuat Aplikasi STR Online Versi 2.0 dari KTKI:

1. Buku Resmi Panduan Tutorial STR Online ver 2.0

a. Registrasi Baru: Tutorial Registrasi STR.Pdf

b. Registrasi Perpanjangan: Tutorial Perpanjang Registrasi STR 

2. Brosur Panduan: Tutorial Mendaftar Surat Tanda Registrasi (STR) Pdf

3. Slide Presentase Sosialisai: Panduan STR Online 2.0 Pptx

4. Video Tutorial: Cara Mendaftar Surat Tanda Registrasi (STR) Mp4


Syarat dan File Wajib Diupload saat Registrasi STR Baru dan Naik Level Via Online Versi 2.0

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), (maksimal 1 Mb, format png/jpg/jpeg)

2. Ijazah Terakhir, (maksimal 1 Mb, format pdf)

3. Sertifikat Kompetensi, (maksimal 1 Mb, format pdf)

4. Pas Foto Resmi, (maksimal 200 Kb, backgorud merah, portrait, format png/jpg/ jpeg)

5. Surat Sehat dari Dokter, (maksimal 1 Mb, format pdf)

6. Sumpah Profesi, (maksimal 1 Mb, format pdf)

7. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi (khusus perawat baru), (maksimal 1 Mb, format pdf)

Kemudian untu cara mendaptakan Surat Sumpah Profesi dan Surat Pernyataan Patuh pada etika profesi khusus bagi perawat dapat menyimak artikel berikut. 

Sementara syarat wajib bagi pemohon yang ingin melakukan Re-Registrasi/ Registrasi Ulang STR. Maka harus mempunyai Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Baca: Cara Dapat STR Bagi Tenaga Kesehatan Tak Lulus Ukom
  Cara Cek Keaslian Ijazah SD/SMP/SMA/Kampus Via Online
  Update Hasil Ujian Kompetensi Semua Tenaga Kesehatan di Dikti

Cara Mudah Membuat STR Tenaga Kesehatan Via Online Versi 2.0 Terbaru

1. Masuk ke halaman web resmi http://ktki.kemkes.go.id

2. Pilih menu Registrasi

3. Pilih menu “Belum Punya PIN”, bagi yang belum mempunyai PIN

  a. Bagi yang belum memiliki PIN, maka akan diarahkan untuk membuat akun.

  b. Kemudian lengkapilah data Email, No KTP dan Captcha

  c. Setelah itu pilih menu “Daftar”.

  d. Secara otomatis PIN telah dibuat.

4. Jika sudah memiliki PIN, silahkan masuk untuk memuali Registrasi

5. Langkah selanjutnya bisa baca buku Panduan Resmi dari KTKI diatas


Berikut Organisasi Profesi yang Bekerja Sama dengan KTKI dalam Pengurusan STR:

Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI)
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
Ikatan Penata Anastesi Indonesia
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)
Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI)
Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI)
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI)
Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI)
Perkumpulan Promotor & Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI)
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PATFI)
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI/INNA)
Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI)

Berikut Keunggulan Aplikasi STR Online Versi 2.0 Menurut KTKI:

1. Tersambung dengan Dukcapil dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti

2. Terkoneksi langsung dengan Simponi Kemenkeu dan PT. POS Indonesia

3. Berkas yang diminta cukup diunggah oleh pemohon dalam bentuk Soft File

4. Pemohon dapat mengecek status progress STR secara realtime

5. Validasi dilakukan langsung oleh Organisasi Profesi di MTKI

6. STR telah memiliki QR Code, sebagai jaminan keaslian STR

7. Saat STR jadi, langsung dikirim ke alamt pemohon via PT. POS Indonesia

8. Terdapat fitur Helpdesk, baik lewat email, whatsapp hingga pelayanan secara langsung.


Editor: Heru Setianto
Source Image: ktki [dot] kemkes.go.id
Source:
- ktki [dot] kemkes.go.id/registrasi
- ktki [dot] kemkes.go.id/info/node/116
- nursing [dot] ui.ac.id/pentingnya-surat-tanda-registrasi-str-bagi-tenaga-kesehatan/